Senin, 03 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) atau Real Time Monitoring Village Management Funding di 6 (enam) Desa Kecamatan Tampahan.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) atau Real Time Monitoring Village Management Funding di 6 (enam) Desa Kecamatan Tampahan dilaksanakanan berdasarkan Asta Cita Presiden RI poin ke-6 yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, dan dilanjutkan oleh Peraturan Kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal (PDT) Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan penguatan aspek regulasi Dana Desa 2025.
Fokus sasaran dalam penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dalam Peraturan Kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal (PDT) Nomor 3 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan
- penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa; pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
- pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) atau Real Time Monitoring Village Management Funding di 6 (enam) Desa Kecamatan Tampahan adalah sebagai berikut:
- Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
- Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
- Staff dan Tata Usaha Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
- Camat Tampahan
- Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Operator Desa di Kecamatan Tampahan.
Selanjutnya Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba memberikan pengarahan kepada Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Operator Desa di Kecamatan Tampahan terkait tentang Aplikasi JAGA Desa dan tujuan dibalik aplikasi tersebut.
Selanjutnya Staff dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba memberikan penjelasan teknis terkait aplikasi JAGA Desa yang dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id/ dan menjelaskan tata dan cara mengunggah data yang diperlukan dengan rincian sebagai berikut:
- Data profil Desa/Kelurahan
- Jaga Budaya
- Pemantauan Organinsasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Paguyuban
- Pemantauan Lingkungan Desa
- Pemantauan Orang Asing
- Aset Desa/Kelurahan.
Selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab dan diskusi antara pihak desa yang masih belum memahami tata cara penggunaan Aplikasi JAGA Desa, selanjutnya dilaksanakan proses praktek langsung pengunggahan data oleh pihak operator Desa yang diawasi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba untuk menghindari adanya kesalahan.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) atau Real Time Monitoring Village Management Funding di 6 (enam) Desa Kecamatan Tampahan selesai pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Infografis Kejari Toba Samosir