Rabu, 07 Mei 2025--Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi melalui Penerangan Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kantor Lurah Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Balige, Sekretaris Camat Balige beserta jajarannya, serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Balige. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber, menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif Kejaksaan dalam meminimalisir potensi penyimpangan dana desa serta memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan desa.
“Melalui penerangan hukum ini, kami berharap seluruh aparatur desa di Kecamatan Balige dapat lebih memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengelola dana desa secara tepat guna dan sesuai aturan,” ujar Kasi Intelijen.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba akan terus mendorong pelaksanaan program-program penyuluhan dan penerangan hukum sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Infografis Kejari Toba Samosir