Rabu, 20 Desember 2023 bertempat di Wita Cafe jln.Pemandian Lumban Silintong Balige dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak Tahun 2024 yang dihadiri oleh : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Ketua Sumber Daya Manusia dan Organisasi Data dan Informasi se-Kabupaten Toba, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat se-Kabupaten Toba, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu se-Kabupaten Toba dan Kepala Sekretariat Bawaslu se-Kabupaten Toba.
Bahwa adapun larangan Terkait Pemilu bagi Aparatur Sipil Negara yaitu :
- Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting,Share berkomentar, Like Dll);
- Menghadiri Deklarasi Calon;
- Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana Kampanye;
- Ikut Kampanye dengan Atribut PNS;
- Ikut Kampanye Dengan Menggunakan Fasilitas Negara;
- Menghadiri Acara Partai Politik;
- Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon;
- Mengadakan Kegiatan Mengarah Keberpihakan (Melakukan Ajakan, Himbauan, Seruan,Pemberian Barang;
- Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independent Kepala Daerah dengan Memberikan KTP.
Kepala Seksi Intelijen sebagai Narasumber menyampaikan Bahwa dalam pengawas pemilu harus selalu mengutamakan Nertalitas dimana dalam bersosial media tidak melakukan dukungan terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimana tidak mensuport/menglike status/postingan dalam kampanye terhadap kampanye pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Infografis Kejari Toba Samosir