Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 07:00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah dilaksanakan Ekspose Persetujuan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka SUSANTI SIAHAAN yang diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Bahwa dalam kegiatan Ekspose Persetujuan permohonan Keadilan Restoratif, dihadiri oleh: - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan RI beserta jajarannya (secara virtual); - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (secara virtual); - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (secara virtual); - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (secara virtual); - Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (secara virtual); - Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir; - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir; - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir; - Para Kepala Subseksi Kejaksaan Negeri Toba Samosir; - Jaksa Fasilitator; - Para Jaksa Fungsiona, Bahwa adapun yang menjadi kasus posisi dalam perkara tersangka Susanti Siahaan adalah sebagai berikut: Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jl. SM.Raja Kel. Napitupulu Bagasan Kec. Balige Kab. Toba tepatnya di depan Toko UD. Djojor, Tersangka Susanti Siahaan dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan Korban Elisabet Simanjuntak sambil berkata, “ROJAN” kepada Korban. Korban yang merasa tidak terima lalu membalas dengan mengucapkan kata yang sama kepada Tersangka. Tersangka kemudian menghampiri Korban hingga terjadi pertengkaran mulut.Tiba-tiba Tersangka meludahi wajah Korban lalu memukul bagian pelipis mata sebelah kiri Korban dengan menggunakan anak kunci sepeda motor Tersangka hingga menyebabkan anak kunci sepeda motor tersebut jatuh. Selanjutnya Tersangka mengambil anak kunci sepeda motor tersebut lalu melemparkannya ke bagian pelipis mata sebelah kiri Korban, kemudian menjambak rambut dan mencakar bagian kepala atas Korban. Selanjutnya Saksi Lenora Marbun datang dan melerai Tersangka dan Korban sehingga akhirnya Tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan Tersangka tersebut Korban mengalami pusing hingga terhalangnya kegiatan Korban akibat pembengkakan di bagian pelipis atas mata sebelah kiri Korban; R A H A S I A R A H A S I A Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 504/C.I.1/VER/DIR/RS HKBP/IV/2024 yang dikeluarkan oleh RS HKBP pada tanggal 29 Mei 2024 terhadap saksi korban ELISABET SIMANJUNTAK didapatkan hasil sebagai berikut : - Benjolan kebiruan di dahi berukuran 1,5 cm ( satu koma lima sentimeter); - Luka lecet pada dahi sebelah kiri ukuran 0,5 cm (nol koma lima sentimeter); - Kemerahan pada mata sebelah kiri. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Bahwa adapun alasan sehingga perkara tersangka SUSANTI SIAHAAN dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah : - Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; - Tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan ancaman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, sehingga ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun; - Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka tidak menimbulkan kerugian materiil; - Tersangka telah meminta maaf kepada korban; - Masyarakat merespon positif. - Terpenuhinya kerangka pikiran keadilan restoratif dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan: 1) Penghentian stigma negatif, dengan tercapainya keadilan dengan tanpa membawa perkara ini ke Pengadilan akan menghindarkan stigma negatif Tersangka dari status Terpidana; 2) Penghindaran pembalasan, dengan adanya pintu maaf dari Korban Elisabet Simanjuntak dengan tidak memasukkan Tersangka ke Penjara akan menutup kemungkinan adanya pembalasan dan dendam Tersangka pada Korban; 3) Respon keharmonisan kembali dalam masyarakat, bahwa dengan adanya persetujuan damai dari Korban Elisabet Simanjuntak kepada Tersangka akan menciptakan keharmonisan kembali dalam masyarakat; 4) Tercapainya Keharmonisan antara Tersangka dan Korban Elisabet Simanjuntak akan membentuk kepatutan dan kesusilaan yang akhirnya menciptakan ketertiban umum. Bahwa Selanjutnya JAM Pidum melalui Direktur OHARDA beserta jajaran merespon positif Restorative Justice dan menyetujui permohonan permohonan Restorative Justice serta memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kepala Seksi, dan Jaksa Fasilitator untuk melengkapi berkas Restorative Justice berupa: -RJ 34 (Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif); -RJ 35 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif); -RJ 36 (Surat Pemberitahuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Penyidik); -RJ 37 (Surat Pemberitahuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif); -Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; -Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk diserahkan kepada Tersangka
Infografis Kejari Toba Samosir