Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Sabtu, 05 September 2026

Persidangan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim
Oleh Admin | Rabu, 19 Februari 2025
Bagikan :

Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Balige telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan terhadap anak dibawah umur atas nama terdakwa yang berinisial WB dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan terhadap anak dibawah Umur sebagaimana melanggar Primair Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lebih Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lebih Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun uraian singkat kejadian yaitu :

Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 19:00 setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Silen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba tepatnya dikontrakan milik Terdakwa atau setidak-tidanya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam proses persidangan Membacakan Putusan oleh Majelis Hakim dengan segala pertimbangan dengan memberi Hukuman kurungan penjara selama 9 (sembilan) Tahun dengan Subsidair membayar denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 (tiga) bulan. Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada terdakwa untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding.

Sidang berakhir pada pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak ditemukan hal-hal yang mengarah ke adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling