Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Kamis, 21 Mei 2026

Penyuluhan Hukum dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)
Oleh Admin | Rabu, 13 Desember 2023
Bagikan :

Rabu, 13 Desember 2023 bertempat di Aula Sekolah 1 Bintang Timur Balige dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAKORDIA) tahun 2023. Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAKORDIA), dihadiri oleh :

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  2. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  4. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba;
  5. Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara;
  6. Kepala Sub. Seksi Ideologi, Politik, Sosial, Budaya seta Pertahanan dan Keamanan Kejaksaan Negeri Toba Samosir Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  7. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  8. Kasubag TU Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba;
  9. Pegawai Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  10. Kepala Seksi urusan Sekolah Dasar (SD);
  11. Kepala Seksi urusan Sekolah Menegah Pertama (SMP);
  12. Kepala Seksi urusan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK);
  13. Kepala Sekolah Bintang Timur 1 Balige;
  14. Seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Toba

Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAKORDIA) Tahun 2023 mengusung tema ‘Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Kegiatan tersebut yang bertindak sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toba Samosir, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir selaku narasumber menyampaikan semangat Hari Anti Korupsi (HAKORDIA) tahun 2023 maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam upaya preventif meminimalisir timbulnya kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh menyimpangi dari ketentuan yang adakyaitu Permendikburistek No. 63 tahun 2022. Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toba Samosir selaku narasumber Kejaksaan RI hadir khsusnya Kejaksaan Negeri Toba Samosir berkomitemen untuk terus mencegah dan memerangi praktik Korupsi di Kabupaten Toba.

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling