Rabu, 14 Mei 2025--Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan tersangka berinisial JW.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Toba dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan, dan kini perkara tersebut siap untuk tahap penuntutan di pengadilan.
Tersangka JW diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Primair Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penanganan perkara secara resmi berpindah ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba untuk selanjutnya diproses di persidangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Infografis Kejari Toba Samosir