Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Selasa, 19 Mei 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TERKAIT PERKARA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN TERSANGKA ATAS NAMA INISIAL JP
Oleh Admin | Selasa, 18 Maret 2025
Bagikan :

Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait Perkara Narkotika yang dilakukan tersangka atas nama inisial JSAP.

Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat perintah (P.16A) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yaitu Nomor : PRIN-224/L.2.27/Enz.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 menunjuk:

  • Togi Paulus Oktavianus Hasibuan, S.H., M.H. 
  • Kristian Hutasoit, S.H.

Dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II), tersangka didampingi oleh Penyidik dari Kepolisian Resor Toba.

Adapun uraian singkat kejadian yaitu :

Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat pinggir jalan raya Desa Patane, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobda, dan di Pajak Porsea Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika yang melanggar r Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 1 (satu) orang dan saat ini akan dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-225/L.2.27/Enz.2/03/2025 dan ditahan di Rutan Kelas IIB Balige selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2025 hingga 06 April 2025

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling