Selasa 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Tersangka dengan inisial JEN.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dalam Pasal Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dari Penyidik Kepolisian Resor Toba.
Infografis Kejari Toba Samosir