Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur; adapun identitas para tersangka yang dilakukan proses Tahap II terkait perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur antara lain;
Joel S.S.Silaen, Laki-laki, Lahir di Lumban Binasa, 25 Juni 1989 usia 34 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lumban Pinasa Desa Lumban Pinasa Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Menikah, S1 (Tamat)
Rido Fernando Siregar, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 03 Juli 2006 usia 17 Tahun, Agama Khatolik, Pekerjaan Pelajar, Alamat Tambunan Sunge Desa Tambunan Sunge Kecamatan Balige Kabupaten Toba (Anak). tersangka dipidanakan Pasal yang disangkakan adalah :
- Joel.S.S.Silaen disangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Rido Fernando Siregar (Anak) disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Subs. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir selesai pada pukul 15.00 WIB berjalan dengan aman dan lancar.

Infografis Kejari Toba Samosir