Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Senin, 06 Juli 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TERKAIT KASUS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR.
Oleh Admin | Selasa, 16 Januari 2024
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, adapun identitas tersangka yaitu Joel S.S.Silaen dan Rido Fernando Siregar disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Subs, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setelah dilakukan penyerahan terangka dan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka di titipkan ke Rutan Kelas II B guna menghindari kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan pengawalan ketat dari bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Bidang Intelijen 

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling