Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 12 Juni 2026

PENJEMPUTAN DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) ATAS NAMA TERPIDANA DENGAN INISIAL JP
Oleh Admin | Rabu, 26 Februari 2025
Bagikan :

Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Desa Haunatas II, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melaksanakan Penjemputan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana dengan inisial JP.

Terpidana atas nama Terpidana JP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 97/Pid.Sus/2018/PN-Pms tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Terdakwa JP yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terpidana JP tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut sehingga untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan maka perlu dilakukan Pencarian dan Penjemputan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat penjemputan Penjemputan atas nama Terpidana JP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar diarahkan oleh Kepala Desa Haunatas II menuju kediaman Terpidana JP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Haunatas II Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Setelah dilakukan pendekatan secara pribadi terhadap Terpidana JP menolak untuk dilakukan Penjemputan dan Eksekusi oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dimana Terpidana JP masuk ke ruang kamar pribadi dan mengunci dirinya lalu dengan melakukan tindakan kekerasan berupa pengancaman dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa Parang yang diayunkan kearah pintu dan jendela kamarnya sambil mengatakan “Tembak aja aku daripada kalian masukkan aku ke dalam penjara!” disertai perlawanan sehingga terjadi perselisihan yang mengakibatkan sulitnya penjemputan Terpidana JP.

Beberapa saat kemudian Tim berhasil membujuk Terpidana JP untuk keluar dari kamarnya untuk berdiskusi tetapi terdapat perlawanan kembali oleh Terpidana JP, namun pada akhirnya tim berhasil menangkap dan menjemput Terpidana JP.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menyerahkan Terpidana JP kepada tim Intelijen Kejaksaan Pematangsiantar untuk dibawa menuju wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 97/Pid.Sus/2018/PN-Pms tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Terdakwa JP agar menjalankan hukuman pidana tersebut.

Penjemputan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana JP selesai pada pukul 16.30 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar.

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling