Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Kamis, 18 Juni 2026

Pengumuman Lelang BMN pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir
Oleh Admin | Kamis, 25 April 2024
Bagikan :

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA  PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TOBA SAMOSIR 
 
Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa : 
 
1. 2 (Dua) buah mesin absensi merk SCHALAGE Tahun : 2011, kondisi rusak berat 2. 1 (satu) unit Mobil Tahanan Merk Toyota Nomor Polisi : BB 7777 E, No. Rangka MHFCIJUX284002567, No. Mesin :W04DTMJI6245, kondisi rusak berat Nilai Limit   : Rp. 30.100.000,- Uang Jaminan  : Rp. 15.000.000,- 
 
Syarat – Syarat Lelang : 
 1.  Cara Penawaran 
 Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang tebuka melalui internet (open bidding). Dibuka dengan browser  pada  alamat  domain  http://www.lelang.go.id.  Calon  peserta  lelang  diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut. 
 
2.  Pendaftaran 
 Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta masukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. 
 
3.  Waktu dan Tempat Pelaksanaan 
 Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada :  Hari / Tanggal  : Jum’at, 3 Mei 2024 Penawaran : Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. pukul 10.00 Waktu Server     Aplikasi Lelang (WIB)   Alamat Domain : https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ Tempat Lelang : Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Jalan Patuan Nagari No. 4,     Balige Kab. Toba Samosir  Provinsi Sumatera Utara Penetapan Pemenang   : Setelah Batas Akhir penawaran 
 
4.  Uang Jaminan Lelang Uang jaminan penawaran, tata cara penawaran dan tata cara pembayaran dapat dilihat di website https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ 
 
5.  Pelunasan Lelang 
 Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 % dari pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara. 
 
6.  Obyek Lelang 
 Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka peserta lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. Peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain   https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/  Bagi  peserta  yang  berminat  untuk  melihat  barang  yang dilelang pada lokasi objek berada di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jalan Patuan Nagari No. 4, Balige Kabupaten Toba Samosir  Provinsi Sumatera pada jam 09.00 s.d. 12.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang
  
7.  Informasi Lebih Lanjut 
 Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jalan Patuan Nagari No. 4, Balige Kabupaten Toba Samosir  Provinsi Sumatera dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja No. 79 Pematangsiantar. 
 
 

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling