PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TOBA SAMOSIR
Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa :
1. 2 (Dua) buah mesin absensi merk SCHALAGE Tahun : 2011, kondisi rusak berat 2. 1 (satu) unit Mobil Tahanan Merk Toyota Nomor Polisi : BB 7777 E, No. Rangka MHFCIJUX284002567, No. Mesin :W04DTMJI6245, kondisi rusak berat Nilai Limit : Rp. 30.100.000,- Uang Jaminan : Rp. 15.000.000,-
Syarat – Syarat Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang tebuka melalui internet (open bidding). Dibuka dengan browser pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta masukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada : Hari / Tanggal : Jum’at, 3 Mei 2024 Penawaran : Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. pukul 10.00 Waktu Server Aplikasi Lelang (WIB) Alamat Domain : https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ Tempat Lelang : Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Jalan Patuan Nagari No. 4, Balige Kab. Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir penawaran
4. Uang Jaminan Lelang Uang jaminan penawaran, tata cara penawaran dan tata cara pembayaran dapat dilihat di website https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/
5. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 % dari pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
6. Obyek Lelang
Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka peserta lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. Peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ Bagi peserta yang berminat untuk melihat barang yang dilelang pada lokasi objek berada di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jalan Patuan Nagari No. 4, Balige Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera pada jam 09.00 s.d. 12.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang
7. Informasi Lebih Lanjut
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jalan Patuan Nagari No. 4, Balige Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja No. 79 Pematangsiantar.
Infografis Kejari Toba Samosir