Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara pencurian atas nama terdakwa dengan inisial MEHH.
Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba nomor : 103/L.2.27/Eoh.3/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Terdakwa diduga melakukan pencurian dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Bahwa barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan/penuntutan karena untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 23 Januari 2025 nomor: 183/Pid.B/2024/PN Blg telah mengembalikan barang bukti.
Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dihadiri oleh :
- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang diwakili oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
- Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
- Pemilik yang berhak.
Bahwa yang berhak menerima barang bukti yaitu Ferry Winner Nadeak yang terdiri berupa:
- 1 (satu) keping papan kayu
- 1 (satu) buah baterai merk GS N 50
- 1 (satu) buah baterai merk GS N 70
- 1 (satu) dinamo cas merk GP
- 1 (satu) syok breges merk KYB
- 2 (dua) pasang blok rem truk kanter merk AFB
- 1 (satu) pasang terot mobil truk kanter 555
- 1 (satu) pasang kunci kontak sepeda motor vario merk KAWA
- 4 (empat) biji fleksibel kenalpot truk kanter
- 1 (satu) buah fleksibel kenalpot truk kanter
- 1 (satu) senapan angin merk Kanon 808.
Selanjutnya dilaksanakan pemberian barang bukti kepada pihak yang berhak oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, juga penandatanganan Surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Jaksa Penuntut Umum, Auditor Petugas Barang Bukti, dan penerima barang bukti.
Ferry Winner Nadeak sebagai pemilik dalam testimoninya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Beliau berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba untuk tetap professional dan bekerja untuk masyarakat Kabupaten Toba.
Infografis Kejari Toba Samosir