Oleh Admin | Kamis, 06 Februari 2025
Bagikan :
Kamis, 06 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) berupa 1 (satu) unit Handphone bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan dengan Pelayanan Prima tanpa Pungutan Liar (Pungli) atau "Gratis" baik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba maupun layanan antar Barang Bukti ke Rumah Pemilik .
Infografis Kejari Toba Samosir