Selasa, tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara pencurian di Gereja GKPI Tangga Batu Timur. Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara pencurian di Gereja GKPI Tangga Batu Timur dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba nomor : 100/L.2.27/Eoh.3/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Terdakwa dengan inisial FMMS diduga melakukan pencurian dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Bahwa barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan/penuntutan karena untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 03 Februari 2025 nomor: 201/Pid.B/2024/PN Blg telah mengembalikan barang bukti. Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara pencurian di Gereja GKPI Tangga Batu Timur disaksikan oleh:
- Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba
- Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Bahwa yang berhak menerima barang bukti yaitu Ilham Yuksi Hastono , A.Md. yang menerima barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit keyboard merk YAMAHA type PSR 970 warna abu-abu
- 1 (satu) unit microphone warna abu-abu yang dalam kondisi rusak
- 1 (satu) unit adaptor power suplay keyboard merk YAMAHA.
Selanjutnya dilaksanakan pemberian barang bukti kepada pihak yang berhak oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, juga penandatanganan Surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Jaksa Penuntut Umum, Petugas Barang Bukti, dan penerima barang bukti.
Bahwa penerima barang bukti dalam testimoninya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara pencurian di Gereja GKPI Tangga Batu Timur selesai pada pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar.
Infografis Kejari Toba Samosir