Pada hari ini rabu 19 juni Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial SS (39 tahun) mantan Kepala Desa Lumban Lintong Kecamatan Habinsaran terkait penyalahgunaan dana APBDes TA. 2022 dengan nilai kerugian negara lebih kurang sebesar Rp. 208 juta Rupiah dan pada hari ini juga penyidik pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat Pasal 21 KUHAP dengan tujuan mempermudah jalannya penyidikan dan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Terhadap tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir menitipkan tersangka di Rutan Klas II B Balige selama 20 hari kedepan dan selama proses penahanan dilakukan pengamanan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Infografis Kejari Toba Samosir