Kamis, 13 Juni 2024 pukul 09:00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan (Inckracht) Tahun 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir.Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala Rutan kelas II B Balige;
- Kepala Kepolisian Sektor Balige;
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala Sub. Pembinaan Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba;
- Jajaran Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
- Kepala BPOM Kabupaten Toba beserta jajaran;
- Perwakilan Pengacara Panahatan Hutajulu;
- Tamu Media Press.
- Bahwa adapun rincian terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inckracht) Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Toba Samosir, antara lain :
1) Tindak Pidana NarkotikaNo
Jenis Narkotika
Jumlah Perkara
Berat Bersih (Netto)
1
Narkotika Jenis Shabu
14 Perkara
10,54 gram
2
Narkotika Jenis Ganja
2 Perkara
82,07 gram
3
Narkotika Jenis Pil Ekstasi
2 Perkara
16 Butir
JUMLAH
18 Perkara
2) Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum LainJumlah Perkara
7 Perkara
3)Pidana Orang dan Harta BendaJumlah Perkara
8 Perkara
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan (Inckracht) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan kemudian diperkirakan dengan adanya kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat komitmen aparat penegak hukum yang menyatakan dan siap untuk perang terhadap narkotika.
Infografis Kejari Toba Samosir