Pada hari Rabu 23 Oktober 2024 pukul 09:00 WIB Kejaksaan Negeri Toba Samosir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inckracht) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Rutan Kelas II B Balige, Kepala Kepolisian Sektor Balige, Ketua Pengadilan Negeri Balige, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba. Selain itu, hadir pula jajaran dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kepala BPOM Kabupaten Toba, serta perwakilan media.
Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori tindak pidana. Dalam kategori Tindak Pidana Narkotika, tercatat 22 perkara narkotika jenis shabu, jenis ganja dari 2 perkara, serta pil ekstasi dari 2 perkara, total mencapai 26 perkara. Di samping itu, terdapat 16 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum, serta 8 perkara pidana orang dan harta benda. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang dimusnahkan mencapai 50.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum terkait status barang yang dimusnahkan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Toba Samosir menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan menjaga ketertiban umum di masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Toba Samosir.
Infografis Kejari Toba Samosir