Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Senin, 07 September 2026

PELAKSANAAN PENERANGAN HUKUM KEPADA APARAT KECAMATAN, KELURAHAN, DAN APARATUR DESA DI KECAMATAN SIGUMPAR KAB. TOBA SAMOSIR.
Oleh Admin | Kamis, 06 Juni 2024
Bagikan :

Pada hari Kamis, 6 Juni 2024 Pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba dalam rangka Pelaksanaan Penerangan Hukum kepada Aparat Kecamatan, Kelurahan, dan Aparatur Desa Kecamatan Sigumpar Kab. Toba Samosir. Kegiatan Penerangan Hukum ini dihadiri oleh : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir; Kepala Camat Sigumpar; Sekretaris Camat Sigumpar; Jaksa Fungsional serta Tata Usaha Kejaksaan Negeri Toba Samosir; dan Kepala Desa, Lurah, dan Aparatur Desa Se-Kecamatan Sigumpar.

Kegiatan diawali dengan doa pembuka kemudian Kepala Camat Kecamatan Sigumpar mengucapkan  rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas program penerangan Hukum dalam pengelolaan dana di Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Beliau juga berharap setiap perserta penerangan dapat fokus mengikuti arahan karena dengan adanya Kegiatan ini,dapat meningkatkan pengetahuan Kepala Desa, Kelurahan, juga Aparatur Desa dalam pembuatan laporan perencanaan dan pengelolaan dana.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Oloan Ihkwan M.T. Sinaga, S.H., Dalam arahannya menyampaikan harapan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dengan hadirnya Kejaksaan dalam kegiatan Pelaksanaan Penerangan Hukum kepada Aparat Kecamatan, Kelurahan, dan Aparatur Desa Kecamatan Sigumpar Kab. Toba Samosir, Meminimalisir adanya dugaan perbuatan melawan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan dana desa. Dasar pengelolaan dana didasari oleh akuntabilitas dan transparansi. Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan dana harus sadar dan terus mengawasi para pelaksana pengelolaan dana seperti Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, juga Kaur Keuangan. Kepala Bidang Intelijen juga menjelaskan, bahwa dasar utama adanya Korupsi adalah adanya malpraktek administasi. Oleh karena itu setiap Laporan perencanaan anggaran harus dikerjakan dengan baik. Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir sifatnya melakukan pencegahan adanya perbuatan melawan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan dana desa, maka langkah awal diharapkan kepada seluruh kepala desa Se-Kecamatan Sigumpar untuk tertib administrasi dan melakukan perencanaan, penganggaran, dan pertanggung jawaban sesuai dangan apa yang fakta yang dilakukan. Melalui arahannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir siap membantu untuk memberikan pengetahuan dan pengarahan dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa mulai dari perencanaan, penata usahaan, penganggaran, dan pertanggung jawaban keuangan desa.

Pelaksanaan Penerangan Hukum kepada Aparat Kecamatan, Kelurahan, dan Aparatur Desa Kecamatan Sigumpar Kab. Toba Samosir berakhir pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

 

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling