Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :
Pekan tertib disiplin Kejaksaan RI tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari s/d 21 Februari 2025.
Tertib Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 s.d. 16.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat.
- Hari Jumat, pukul 07.30 s.d. 16.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 waktu setempat.
Tertib Kehadiran
- Setiap pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui aplikasi Absensi Kejaksaan Mobile.
- Setiap pegawai yang akan keluar kantor pada jam kerja, baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari atasan langsung dan diserahkan kepada Petugas Penegak Disiplin.
Tertib Pakaian Dinas Pegawai
- Setiap pegawai pada hari Senin s.d. Kamis wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Kejaksaan RI kecuali ditentukan lain oleh pimpinan.
- Hari Jumat mengenakan pakaian batik dengan bawahan berwarna hitam atau gelap serta dilengkapi dengan tanda pengenal selama jam kerja maupun pada saat dinas luar.
Tertib Peralatan
- Seluruh pegawai untuk lebih memperhatikan penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kerja.
Infografis Kejari Toba Samosir