Kamis, 06 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba melakukan penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan MK No 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya KPU Kabupaten Toba telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan Makamah Konstitusi pada tanggal 05 Februari 2025 yang disaksikan oleh seluruh pihak termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba yang menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPU Kabupaten Toba;
- Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Toba;
- Ketua DPRD Kabupaten Toba;
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba;
- Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Toba.
Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Toba Tahun 2024 yang memutuskan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba nomor urut 3 (tiga) yaitu Saudara Effendi Sintong Pananginan Napitupulu, S.E. dan Saudara Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 48.179 (empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan) suara atau 43,87% (empat puluh tiga koma delapan puluh tujuh persen) dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba periode Tahun 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
Infografis Kejari Toba Samosir