Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Konsialisasi Masyarakat dengan PT . PLN (Persero) UPP SUMBAGUT 4 atas Pembangunan Tower T/L 150 Kw P/S Asahan 3 - Gi Simangkuk Plta Tower 59 & 60 oleh Jaksa Pengacara Negara selaku Konsiliator, yang hadir dalam kegiatan Konsiliasi tersebut yaitu :
1. Jaksa Pengacara Negara selaku Konsiliator
2. Manager PT.PLN (Persero) UPP SUMBAGUT 4
3. Para Pihak yang bersengketa
Konsiliasi dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara selaku Konsiliator terkait permasalahan Pembayaran Kompensasi Masyarakat Desa Pintu Pohan dengan PT. PLN (Persero) UPP SUMBAGUT 4 atas Pembangunan Tower T/L 150 Kv P/S Asahan 3 – Gi Simangkuk Plta Tower 59 & 60;
Pelaksanaan Konsiliasi Masyarakat dengan PT. PLN (Persero) UPP SUMBAGUT 4 atas Pembangunan Tower T/L 150 Kv P/S Asahan 3 – Gi Simangkuk Plta Tower 59 & 60 telah selesai dilaksanakan sampai dengan pukul 13:00 WIB dengan kondisi aman.
Infografis Kejari Toba Samosir