Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Balige, pada Selasa (16/09/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Toba menjelaskan secara garis besar mengenai peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan pidana, serta tugas-tugas lainnya dalam sistem peradilan. Ia juga menuturkan bahwa Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dan terdiri atas beberapa tingkatan, yakni Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota.
Beliau Juga menyampaikan Kejaksaan Negeri Toba juga beberapa kali menangani kasus pidana terkait anak sehingga diperlukan edukasi terhadap siswa, salah satunya terkait Perundungan yang kerap terjadi di tingkat Sekolah.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Toba. Melvia Body Panjaitan, S.H., M.H. memaparkan bahwa perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan orang lain. Oleh karena itu, menurutnya, langkah preventif sangat diperlukan, dengan melibatkan peran aktif dari siswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua.
Narasumber kedua, Anita Apriani, S.H., M.H., menambahkan bahwa perilaku perundungan dapat berujung pada proses hukum pidana jika tidak dihindari oleh para siswa. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran bersama antara siswa dan pihak sekolah agar perilaku ini tidak terjadi di lingkungan pendidikan.
Kepala SMA Negeri 1 Balige menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dari Kejaksaan Negeri Toba. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa mengenai dampak buruk perundungan.
“Kita berharap, dengan adanya kegiatan ini, siswa-siswi SMA Negeri 1 Balige dapat terhindar dari perilaku perundungan yang dapat merugikan berbagai pihak,” tutupnya.
Infografis Kejari Toba Samosir