Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 17 Juli 2026

Kejari Toba Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inckracht
Oleh Admin | Kamis, 20 November 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung RI, untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari November 2024 hingga November 2025. Total barang bukti berasal dari 55 perkara, terdiri dari 28 perkara Narkotika, 13 perkara Kamnegtibum/TPUL, dan 14 perkara OHARDA.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 15,97 gram, ganja seberat 1.631 gram, ekstasi sebanyak 31 butir, serta berbagai barang lain seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, dan pakaian. Kepala Kejaksaan Negeri Toba dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta pengingat bagi masyarakat mengenai maraknya tindak pidana narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik dalam menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Toba.
 

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling