Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Toba, Togi Paulus O. Hasibuan, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Tsk Rotua Sitorus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Toba pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Melvia Body Panjaitan, S.H., M.H., yg menangani perkara memberikan penjelasan secara rinci mengenai sanksi berupa Pelayanan Kerja Sosial yang akan dijalani oleh Rotua Sitorus sesuai dengan rekomendasi Dinas Dosial Kab.Toba.
Penjelasan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman serta pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan secara bertanggung jawab.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Toba beserta tim, serta disaksikan oleh seluruh jajaran Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Toba. Melalui pelaksanaan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Toba berharap dapat memperkuat peran penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Infografis Kejari Toba Samosir