Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Sabtu, 23 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Toba Mengembalikan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum tetap Pada Perkara Pencurian
Oleh Admin | Kamis, 08 Januari 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana serta bentuk pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terpidana Grasianus Togi Sirait sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dalam pelaksanaannya, Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Toba membantu Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan barang bukti kepada pihak yang berhak. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit telepon genggam (HP) beserta charger dan casing.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Toba, Fransisca Nordma Yulita Sirait, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas di setiap tahapan penegakan hukum.

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling