Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus Penyerahan Surat Himbauan Kewajiban Tertib Pembayaran Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Toba, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Riamor Bangun, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara serta Tim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permohonan layanan jasa Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Toba. Bantuan hukum yang dimaksud berupa penerbitan surat himbauan kewajiban tertib membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Surat himbauan ini ditujukan untuk penyelesaian terhadap perusahaan yang menunggak iuran, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Toba.
Melalui penerbitan surat himbauan ini, diharapkan para pemberi kerja maupun badan usaha di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba dapat semakin tertib dan patuh dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu setiap bulannya. Hal ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Toba.
Infografis Kejari Toba Samosir