Kejaksaan Negeri Toba melalui Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengantaran barang bukti kepada pihak yang berhak. Senin 9 Februari 2026. Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program layanan Pengantaran Barang Bukti Gratis (SIPASTI), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kembali barang miliknya tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan. Proses pengantaran dilakukan secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur, guna memastikan keamanan serta keabsahan penyerahan barang bukti kepada penerima yang sah.
Melalui pelayanan ini, Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas. Pengantaran barang bukti tanpa pungutan biaya ini menjadi wujud nyata kehadiran institusi kejaksaan di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Infografis Kejari Toba Samosir