Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, bertempat di Kantor Desa Aruan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Toba, Horlando, S.H., bersama staf Seksi Intelijen.
Dalam penyampaiannya, Horlando menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sejalan dengan semangat Asta Cita, yakni pembangunan dari desa dan dari bawah. Ia juga memperkenalkan aplikasi JAGA DESA, hasil kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, yang berfungsi sebagai media pendampingan dan pengawasan hukum guna memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, diikuti dengan antusias oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat Desa Aruan. Peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala serta pertanyaan seputar pelaksanaan program dana desa.
Kepala Desa Aruan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba atas pelaksanaan kegiatan ini, dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan desa.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Infografis Kejari Toba Samosir