Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Selasa, 28 Juli 2026

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TOBA MENGHADIRI KEGIATAN PEMUSNAHAN OBAT-OBATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI/KADALUARSA DI RSUD PORSEA
Oleh Admin | Jumat, 21 Februari 2025
Bagikan :

Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai/kadaluarsa. Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai/kadaluarsa dilaksanakan berdasarkan undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Toba nomor : 005/283/Setda-RSUD Porsea/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai/kadaluarsa dilaksanakan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan bahwa pengelolaan sediaan farmasi, bahan habis pakai, salah satunya meliputi pemusnahan dan berdasarkan ketentuan dalam angka 7 BAB 2 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan bahwa pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obat-obatan dan bahan medis Habis Pakai/kadaluarsa yang akan dimusnahkan berjumlah 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) jenis dan memiliki berat mencapai 2 (dua) ton.

Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai/kadaluarsa dihadiri oleh:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba;
  • Direktur RSUD Porsea;
  • Kepala Bagian Auditor pada Inspektorat Kabupaten Toba;
  • Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toba;
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba;
  • Perwakilan PT. Eco Universal Pasific;
  • Undangan lainnya.

Selanjutnya dilaksanakan penandatangan Surat Berita Acara Serah Terima Obat-obatan dan bahan medis yang habis pakai/kadaluarsa dengan nomor surat : 440/287/RSUD/2025 yang diserahkan oleh Petugas Gudang Farmasi RSUD Porsea dan diterima oleh Petugas Kesehatan Lingkungan Kabupaten Toba dan ditandatangani bersama dengan saksi terkait.

Selanjutnya dilaksanakan penandatangan Surat Berita Acara Serah Terima Obat-obatan dan bahan medis yang habis pakai/kadaluarsa dengan nomor surat : 440/ 288/RSUD/2025 kepada perwakilan PT. Eco Universal Pasific disaksikan oleh seluruh stakeholder dan dilakukan pemberian seremonial Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai/kadaluarsa kepada perwakilan PT. Eco Universal Pasific disaksikan oleh seluruh stakeholder.

Kegiatan Pemusnahan Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai/kadaluarsa selesai pada pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar.

Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling