Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Senin, 07 September 2026

KEGIATAN PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (PMDPPA) DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR
Oleh Admin | Jumat, 14 Juni 2024
Bagikan :

Pada hari Jumat, 14 Juni 2024 pukul 09:00 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum Of Understanding (MoU) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir.Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum Of Understanding (MoU) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir, diikuti oleh:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA);
  4. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  5. Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Toba Samosir;
  6. Jajaran Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam rangka untuk melakukan pendampingan Desa se-Kabupaten Toba  terkait Pendampingan Hukum terkait Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana Desa.Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menyampaikan harapan-harapan yang akan dicapai setelah dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir yakni merupakan Langkah sinergitas bersama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum terkait konsultasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir turut menyampaikan dengan dilaksanakannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir sudah menjalin sinergitas antara Kejaksaan Negeri Toba Samosir dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi Desa di Kabupaten Toba Samosir dengan cara mendapat pendampingan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) diharapkan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat membantu dan bekerja sama dengan memberikan bantuan konsultasi Pengelolaan dana Desa.
 

Dengan diadakannya kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Toba Samosir turut serta mengikuti perkembangan Pendampingan Hukum tersebut secara berkala dan berjenjang kepada pimpinan terkait pelaksanaan Pendampingan Hukum tersebut;

 

 

 

 



Infografis Kejari Toba Samosir

Tweeter Kejari Toba Samosir

Instagram Kejari Toba Samosir

Polling