Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi pengaspalan Hasahatan hingga Pinggiran Danau Toba (Dusun Gompar Partahan).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Riamor Bangun, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Toba dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Kasi Datun Riamor Bangun.
Dalam pelaksanaannya, tim Jaksa Pengacara Negara memberikan arahan dan pendampingan hukum kepada perangkat Desa Aruan terkait aspek-aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan fisik desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Toba berharap agar pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Aruan dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan tepat sasaran, sehingga pembangunan desa benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Infografis Kejari Toba Samosir